Peraturan Daerah Horison dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (Tinjauan Yuridis Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
Jurnal Legislasi Indonesia • 2022
Wisnu Indaryanto memiliki keahlian akademik yang berfokus pada hukum pidana dan peraturan daerah, dengan pergeseran riset mutakhir ke arah interpretasi yuridis dan implikasi kebijakan legislasi. Dalam lima tahun terakhir, publikasinya menonjolkan analisis terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya mengenai dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing yang diatur dalam peraturan daerah horison. Kajian ini menunjukkan perhatian pada dampak perubahan nomenklatur pungutan terhadap sumber pendapatan daerah. Selain itu, risetnya mendalami interpretasi ketentuan pidana dalam peraturan daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta, menyoroti problematika frasa “dapat” dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Publikasi lain mengkaji bestandeel percobaan dan permufakatan jahat dalam Undang-Undang Narkotika dari perspektif tujuan hukum, menekankan perbedaan elemen dan bestandeel dalam surat dakwaan. Sebagai konteks kesinambungan, karya sebelumnya membahas urgensi pembentukan peraturan daerah tentang bantuan hukum selama pandemi Covid-19, serta kedaulatan Indonesia di tengah asas resiprositas dan manfaat terkait bebas visa kunjungan. Secara keseluruhan, fokus mutakhir Wisnu terletak pada sinergi antara hukum pidana dan regulasi daerah, dengan metode yuridis normatif yang mengedepankan interpretasi sistematis terhadap peraturan perundang-undangan.
Jurnal Legislasi Indonesia • 2022
JLR - Jurnal Legal Reasoning • 2022
WICARANA • 2022
Jurnal Legislasi Indonesia • 2021
Jurnal Legislasi Indonesia • 2020
Jurnal Legislasi Indonesia • 2019