Making Human Rights Law Work in Dismissal Cases: Insights from the Martinus Masa Dorita v. PT Musim Mas Case
JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM • 2025
Vania Lutfi Safira Erlangga memiliki keahlian akademik yang berfokus pada hukum bisnis dengan penekanan pada interaksi antara hukum nasional, hukum internasional, dan hak asasi manusia dalam konteks kontemporer. Publikasi terbarunya dalam lima tahun terakhir menunjukkan pergeseran tematik yang jelas dari analisis hukum internasional klasik menuju isu-isu hak asasi manusia yang lebih terapan dan kontekstual. Pada tahun 2022, ia mengkaji klaim bela diri Israel dalam serangan terhadap Hamas, yang mencerminkan minat awal pada hukum internasional dan konflik bersenjata. Namun, sejak 2023, fokus risetnya bergeser ke persoalan domestik yang lebih konkret, seperti penangguhan paten vaksin COVID-19 dalam perspektif hukum paten Indonesia, yang menyoroti akses terhadap kesehatan dan keadilan ekonomi. Puncak pergeseran ini terlihat pada tahun 2024 dan 2025, di mana ia meneliti perlindungan hukum dan pendekatan restoratif bagi anak yang terlibat dalam kejahatan terorisme, dilema pengaturan hukum internasional dalam konstitusi Indonesia, serta peran pembela hak asasi manusia di era digital. Karya terbarunya pada tahun 2025 secara spesifik mengkaji bagaimana hukum hak asasi manusia dapat diterapkan dalam kasus pemutusan hubungan kerja, seperti dalam perkara Martinus Masa Dorita v. PT Musim Mas. Secara keseluruhan, riset Vania menunjukkan kesinambungan dalam mengkaji ketegangan antara hukum nasional dan internasional, namun dengan penekanan mutakhir pada implementasi hak asasi manusia dalam ranah hukum bisnis dan kebijakan publik Indonesia.
JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM • 2025
Sriwijaya Law Review • 2024
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada • 2024
IBLAM LAW REVIEW • 2024
Cogent Social Sciences • 2023
Yustisia Jurnal Hukum • 2022