Scholar Expert
← Kembali ke pencarian
N

Nurmalita Ayuningtyas Harahap

Faculty of Law • Law

[email protected]

Ringkasan Keahlian

Keahlian akademik Nurmalita Ayuningtyas Harahap berpusat pada hukum kepegawaian dan reformasi birokrasi, dengan perluasan signifikan ke isu hukum tata negara, desentralisasi fiskal, dan perlindungan hukum masyarakat dalam lima tahun terakhir. Publikasi awalnya sejak 2016 secara konsisten menyoroti perlindungan hukum aparatur sipil negara, sengketa kepegawaian, serta penguatan kelembagaan seperti Komisi Aparatur Sipil Negara dalam mewujudkan reformasi birokrasi. Namun, fokus mutakhirnya menunjukkan pergeseran tematik yang lebih beragam. Pada 2022–2025, ia mengkaji harmonisasi ketentuan hukuman disiplin pegawai ASN untuk menjamin kepastian hukum, serta implementasi sistem meritokrasi pasca kewenangan penjabat kepala daerah memutasi pegawai negeri sipil. Ia juga menelaah legalitas pengaturan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan publik dan kedudukan hukum tenaga bantu di pemerintahan. Di luar ranah kepegawaian, risetnya merambah desentralisasi fiskal dengan menganalisis urgensi kebijakan diskresioner fasilitas pajak daerah, serta perlindungan hukum bagi masyarakat yang menempati tanah desa tanpa legalitas. Ia juga mengkaji implementasi Peraturan Mahkamah Agung terkait perbuatan merendahkan kehormatan hakim. Secara metodologis, ia menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan studi lapangan serta wawancara. Objek kajiannya meliputi peraturan perundang-undangan, kebijakan daerah, dan praktik penyelenggaraan negara. Arah riset terkini menegaskan perhatiannya pada jaminan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan efektivitas kebijakan publik di Indonesia.

Publikasi Terkini

Pengembangan Problem Based Learning (PBL) Berbasis Pembelajaran Dalam Jaringan Pada Mata Kuliah Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Refleksi Pembelajaran Inovatif • 2021

article
Tautan ke OpenAlex/Scopus ↗

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI APARATUR NEGARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KEPEGAWAIAN PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

Jurnal Yuridis • 2017

articleDOI: 10.35586/.v3i2.176
Tautan ke OpenAlex/Scopus ↗