Mohd. Iqbal Abdul Wahab memiliki keahlian akademik di bidang hukum yang berfokus pada reformasi sistem peradilan dan pendidikan hukum. Publikasi terbarunya dalam lima tahun terakhir tidak tersedia, namun berdasarkan karya-karya sebelumnya, ia secara konsisten meneliti integrasi aspek praktis dalam kurikulum hukum, seperti yang terlihat pada kajiannya tentang reformasi pendidikan hukum di Pakistan pada 2019. Ia juga mendalami mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, khususnya tantangan penerapan mediasi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga di Nigeria (2017). Minatnya terhadap perbandingan sistem hukum tercermin dalam konsep "adquisitorial" yang menggabungkan elemen sistem hukum common law dan civil law (2015). Selain itu, ia menganalisis yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional terkait situasi Boko Haram di Nigeria (2015) serta menyusun laporan negara tentang Malaysia (2013). Meskipun tidak ada publikasi mutakhir, arah risetnya menunjukkan kesinambungan pada isu-isu peradilan transnasional, reformasi pendidikan hukum, dan efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa di negara berkembang. Fokus keahliannya terletak pada persinggungan antara teori hukum, praktik peradilan, dan konteks sosial-politik di kawasan Asia dan Afrika.