Scholar Expert
← Kembali ke pencarian
L

Lucky Suryo Wicaksono

Faculty of Law • Law

[email protected]

ORCID: 0000-0002-8582-2470

Ringkasan Keahlian

Lucky Suryo Wicaksono memiliki keahlian akademik di bidang hukum perdata, khususnya hukum kontrak dan hukum bisnis digital, dengan fokus mutakhir pada tanggung jawab hukum dalam hubungan keagenan dan penyelesaian sengketa pada platform keuangan berbasis teknologi. Dalam publikasi terbarunya tahun 2024, ia mengkaji tanggung jawab prinsipal terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan agen di luar perjanjian keagenan, dengan studi kasus Putusan Nomor 1666 K/Pdt/2022, serta meneliti penyelesaian wanprestasi pada peer-to-peer lending di Indonesia dan Amerika Serikat melalui pendekatan perbandingan. Pada tahun 2023, ia merancang model equity crowdfunding di era digital dan menganalisis pengaruh asas keadilan terhadap doktrin undue influence serta urgensi penerapannya dalam hukum kontrak Indonesia. Pergeseran risetnya tampak dari kajian awal tentang pengaturan pendidikan profesi advokat dan kepastian hukum nominee agreement kepemilikan saham (2016-2017) menuju isu-isu kontemporer seperti tanggung jawab prinsipal, penyelesaian sengketa P2P lending, dan desain crowdfunding. Objek kajiannya meliputi hubungan hukum keagenan, platform pinjam-meminjam digital, dan pembiayaan berbasis ekuitas, dengan metode normatif dan perbandingan. Arah riset mutakhirnya menekankan pada kepastian hukum dan perlindungan para pihak dalam transaksi digital serta pengembangan doktrin hukum kontrak yang responsif terhadap perkembangan teknologi keuangan.

Publikasi Terkini