Khoiruddin Nasution mengkhususkan diri pada hukum keluarga Islam kontemporer dengan pendekatan interdisipliner yang semakin menonjol dalam lima tahun terakhir. Riset mutakhirnya berfokus pada isu-isu krusial seperti diskursus childfree dalam hukum keluarga Islam dan hak asasi manusia, validitas talak di luar pengadilan dari perspektif hukum Islam dan positif, serta sistem kewarisan bilateral yang menekankan keadilan dan kesetaraan. Ia juga menelaah praktik tajdid al-nikah, perkawinan beda mazhab Sunni-Syiah, dan perkawinan mut'ah dalam perbandingan fikih Ja'fari dan Sunni. Selain itu, perhatiannya meluas ke isu sosial seperti dampak sosialisasi anti-perundungan terhadap kesadaran sosial siswa, keterlibatan perempuan dalam aksi terorisme dengan pendekatan interdisipliner, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui UMKM. Kajiannya juga mencakup adaptasi mahasiswa perantau, makna simbol budaya Mandailing dalam pembentukan empati anak, dan pengembangan media pembelajaran berbasis Nearpod untuk materi fikih mawaris. Pergeseran tematik terlihat dari fokus awalnya pada kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak menuju analisis yang lebih mendalam tentang konstruksi kesetaraan gender, komunikasi suami-istri dalam ketahanan keluarga, serta akomodasi hak non-Muslim dalam yurisprudensi Mahkamah Agung. Dengan demikian, risetnya mengintegrasikan hukum keluarga Islam, gender, pluralisme, dan pemberdayaan masyarakat dalam bingkai maqasid syariah dan pendekatan multidisipliner.