Scholar Expert
← Kembali ke pencarian
I

Indah Parmitasari

Faculty of Law • Law

[email protected]

ORCID: 0000-0002-0821-464X

Ringkasan Keahlian

Indah Parmitasari, akademisi di Fakultas Hukum, mengkhususkan diri pada hukum bisnis kontemporer dengan penekanan pada persinggungan antara teknologi digital, perlindungan konsumen, dan prinsip ekonomi syariah. Riset mutakhirnya dalam lima tahun terakhir secara dominan menyoroti implikasi hukum dari transformasi digital di pasar Indonesia. Ia menganalisis potensi penyalahgunaan posisi dominan pasca akuisisi TikTok Shop oleh Tokopedia serta penerapan asas konsensualitas dalam kontrak elektronik di Shopee, yang menunjukkan fokus pada regulasi persaingan usaha dan keabsahan perjanjian di platform digital. Perlindungan konsumen juga menjadi perhatian utama, terlihat dari kajiannya tentang hak konsumen untuk didengar dalam pengaduan layanan Indihome di Twitter dan analisis pelanggaran hak cipta film kartun pada layanan streaming gratis. Selain itu, Parmitasari meneliti tantangan implementasi cyber notary dalam akta notaris di Indonesia serta sengketa merek dagang Starbucks, memperluas cakupan ke aspek kenotariatan digital dan kekayaan intelektual. Sebagai konteks kesinambungan, publikasi awalnya tentang autentikasi akad pembiayaan perbankan syariah dan pentingnya negosiasi kontrak menunjukkan fondasi keahliannya di hukum kontrak dan ekonomi syariah. Kini, risetnya bergeser secara signifikan ke arah hukum siber dan e-commerce, dengan mengintegrasikan prinsip syariah ke dalam kerangka kontrak internasional melalui rekonstruksi Incoterms. Secara keseluruhan, keahliannya terpusat pada adaptasi doktrin hukum klasik terhadap realitas ekonomi digital, dengan objek kajian berupa platform teknologi besar dan praktik bisnis online.

Publikasi Terkini