Scholar Expert
← Kembali ke pencarian
A

Amir Mu'Allim

Faculty of Islamic Studies • Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)

[email protected]

Ringkasan Keahlian

Amir Mu’allim mengembangkan keahlian akademik yang berfokus pada pembaruan metodologi hukum Islam kontemporer dan adaptasi dakwah di era digital. Dalam lima tahun terakhir, risetnya menonjolkan dua arah utama. Pertama, ia mengkaji ijtihad jama’i dengan pendekatan multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin sebagai paradigma baru hukum Islam untuk merespons kompleksitas isu kekinian. Kedua, ia mengeksplorasi semiotika visual sebagai solusi penyampaian dakwah dan pengendalian akhlak diri melalui personal branding di era digital. Sebelumnya, risetnya berfokus pada hukum keluarga Islam, seperti reinterpretasi distribusi waris dalam masyarakat patrilineal dan bilateral, harmonisasi adat Minangkabau dengan Islam, serta pengelolaan wakaf dan ekonomi syariah. Pergeseran tematik terlihat dari fokus awal pada isu-isu peradilan agama, hak asasi manusia, dan maqasid syariah dalam regulasi lokal, menuju penekanan pada metodologi ijtihad kolektif dan komunikasi visual keagamaan. Publikasi lamanya tentang ijtihad ekonomi dan pengelolaan aset wakaf memberikan konteks kesinambungan dalam kajian hukum Islam terapan, namun riset mutakhirnya lebih menonjolkan inovasi pendekatan keilmuan dan adaptasi terhadap tantangan digital. Dengan demikian, keahlian Amir Mu’allim kini berpusat pada pengembangan kerangka ijtihad kontemporer dan strategi dakwah visual yang relevan dengan dinamika zaman.

Publikasi Terkini

THE HARMONIOUS RELATIONSHIP BETWEEN MINANGKABAU CUSTOM AND ISLAM IN THE DISTRIBUTION OF INHERITANCE

Journal of the International Institute of Islamic Thought and Civilization • 2019

article
Tautan ke OpenAlex/Scopus ↗